Belum Punya Sertifikat Halal, BPJPH Larang Mixue Pasang Logo Halal Indonesia

Penulis: Annisa Anastasya
Editor: Rifki Abdul Fahmi
ilustrasi gerai Mixue
ilustrasi gerai Mixue /prfmnews/


PRFMNEWS – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melarang Mixue memasang logo halal Indonesia karena belum mempunyai sertifikat halal.

Kepala BPJPH Kementerian Agama, M. Aqil Irham mengatakan bahwa logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang sudah memiliki sertifikat halal.

Karena hal ini, Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia.

Baca Juga: Soal Sertifikat Halal Produk Es Krim dan Minuman Mixue Indonesia, LPPOM MUI Bilang Begini

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Aqil dikutip dari laman resmi Kementerian Agama hari ini, Selasa, 3 Januari 2023.

Aqil mengatakan bahwa Mixue baru mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

“Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” ujarnya.

Baca Juga: Ada Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis 2023 untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Simak Syaratnya

Sertifikat halal akan keluar jika proses audit sudah selesai dan berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub