Pengusaha Wajib Tahu! Produk Tanpa Sertifikasi Halal Bakal Dapat Sanksi Mulai 2024

- 8 Januari 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal untuk produk pelaku usaha oleh BPJPH Kemenag.
Ilustrasi sertifikasi halal untuk produk pelaku usaha oleh BPJPH Kemenag. /

Kemudian, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri, memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x