PRFMNEWS - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah mulai melakukan sertifikasi halal.
Ditegaskan bahwa setifikasi halal yang dilakukan Kemenag melalui BPJPH hanya dilakukan pada Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menanggapi masih banyak ditemukan kasus pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikasi halal melalui sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"Masih banyak kejadian pelaku usaha yang tidak pernah mendaftar ke BPJPH melainkan hanya menginput datanya di sistem LPH. Tahun 2020 terjadi di Kendari dan juga 2021 di daerah lain," kata Mastuki dikutip dari laman resmi Kemenag hari ini Kamis, 15 September 2022.
Dia menyampaikan, untuk pendaftaran sertifikais halal yang dibuka pihaknya hanya pada SIHALAL. Sementara LPH adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha bukan tempat mendaftar pengurusan sertifikasi halal.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Mulai Ditransfer Sebesar Rp600.000
"Maka perlu saya menegaskan melalui forum ini, agar pelaku usaha mengetahui prosedur yang benar. Bahwa LPH adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha bukan tempat mendaftar pengurusan Sertifikat Halal," imbuh Mastuki.
Mastuki menambahkan sesuai regulasi, satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanya BPJPH.