PRFMNEWS – Kementerian Agama segera menerbitkan aturan baru terkait kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama usai kasus kekerasan yang menimpa salah satu santri di Gontor.
Kementerian Agama atau Kemenag berharap agar kasus kekerasan dan penganiayaan di Lembaga Pendidikan Agama tidak terulang kembali.
"Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya," kata Waryono Abdul Ghofur, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag yang dikutip dari laman resmi Kemenag hari ini, Rabu, 7 Agustus 2022.
Baca Juga: Fakta Baru Pembunuhan Pensiunan TNI di Lembang, Polisi: Ada Kebohongan Pelaku
Kemenag RI pun akan segera menerbitkan aturan untuk langkah antisipasi.
Hal ini disampaikan karena diduga adanya kasus kekerasan oleh kakak kelasnya yang dialami oleh salah satu santri di Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur berinisial AM yang berusia 17 tahun. Namun, AM meninggal dunia pada 22 Agustus 2022.
"Mewakili Kementerian Agama, kami sampaikan duka cita. Semoga almarhum husnul khotimah, dan keluarganya diberi kekuatan dan kesabaran. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi," ujar Waryono.
Pihak Kanwil selanjutnya akan menerjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui para pihak dan mengumpulkan berbagai informasi di lokasi kejadian.
Baca Juga: Ada Demo Mahasiswa, Hindari Daerah Gasibu Kota Bandung Sore Hari Ini