PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) merespons cepat adanya kasus viral santri Pondok Pesantren (Ponpes) Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur yang meninggal dunia diduga akibat dianiaya kakak kelasnya.
Kemenag berharap kasus kekerasan hingga menyebabkan santri Ponpes Darussalam Gontor berinisial AM (17) meninggal dunia ini tidak terulang di kemudian hari.
Untuk mencegah kasus santri meninggal akibat penganiayaan seperti yang diduga terjadi terhadap AM asal Palembang di Ponpes Darussalam Gontor tak kembali terulang, Kemenag akan mengambil langkah cepat.
“Kekerasan dalam bentuk apapun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” kata Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur.
Langkah pertama yang dilakukan Kemenag, imbuh Waryono, pihaknya akan segera menerbitkan regulasi pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan.
Menurutnya, saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” terangnya.
Waryono pun berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan, dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak kekerasan sejak dini.