Fakta Baru Pembunuhan Pensiunan TNI di Lembang, Polisi: Ada Kebohongan Pelaku

- 7 September 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi jenazah.
Ilustrasi jenazah. /prfmnews


PRFMNEWS - Polisi mengungkap fakta terbaru terkait penyelidikan pembunuhan seorang purnawirawan atau pensiunan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat pada 16 Agustus 2022 lalu.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, ternyata ada beberapa keterangan pelaku yang tidak benar dan tidak sesuai dengan kejadian aslinya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menuturkan, fakta terbaru pertama adalah pisau yang digunakan untuk membunuh korban Muhammad Mubin (MM) bukanlah pisau dapur, melainkan pisau lipat.

Baca Juga: Berawal Cekcok, Purnawirawan TNI Tewas Ditusuk Pemilik Ruko di Lembang Bandung

"Ada kebohongan penggunaan pisau di mana pada saat awal barang bukti yang diberikan pisau itu pisau dapur, namun pada saat dilakukan pemeriksaan laboratorium, tidak ditemukan darah dalam pisau tersebut, sehingga penyidik menanyakan kembali ternyata, pisau itu bukan pisau sebenarnya, akhirnya penyidik menemukan pisau kedua dan dilakukan penyitaan," ujar Ibrahim dalam keterangan resminya, Selasa 8 September 2022.

Fakta baru kedua adalah terkait keterangan pelaku yang menyatakan korban sempat melakukan pemukulan dan meludah kepada pelaku. Ternyata pelaku berbohong saat memberikan keterangan tersebut.

"Ada juga fakta disampaikan kalau korban meludah dan memukul kepada tersangka ternyata fakta tersebut tidak ada, hanya terjadi perdebatan. Perubahan fakta ini ada keterangan berbeda dari awal," katanya.

Baca Juga: Pihak Keluarga Angkat Bicara Terkait Kasus Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang

Kemudian fakta lainnya yakni, pelaku yang melakukan aktivitas memasak di dapur sebelum melakukan pembunuhan.

"Tapi, kenyataannya setelah rekonstruksi ternyata tidak ada fakta tersebut, di mana tersangka dari lantai dua langsung turun ke bawah berbekal pisau dalam kantong," ucapnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x