Rapat Pleno KPU Kota Bandung Tetapkan Jumlah Kursi Anggota DPRD Kota Bandung 2024-2029, PKS Paling Banyak

- 2 Mei 2024, 20:18 WIB
Ruang Persidangan DPRD Kota Bandung
Ruang Persidangan DPRD Kota Bandung /Dok Setwan DPRD Kota Bandung



PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah melakukan Rapat Pleno tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kota Bandung Terpilih dalam Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadianti mengatakan, kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan ini dilaksanakan sehubungan KPU Kota Bandung tidak ada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di Mahkamah Konstitusi untuk DPRD Tingkat Kota.

"Sesuai ketentuan pasal 17 dan 22 PHPU 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, yang tidak terdapat PHPU, maka bisa melakukan penetapan Calon terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan PHPU dari MK," katanya.

Rapat Pleno KPU Kota Bandung, Kamis 2 Mei 2024
Rapat Pleno KPU Kota Bandung, Kamis 2 Mei 2024

Lebih lanjut Wenti mengatakan, KPU RI telah menerima surat MK pada tanggal 29 April 2024, sehingga ketentuan paling lambat 3 hari adalah pada hari ini, Kamis 2 Mei 2024.

"Dan kami telah menerima Surat dari KPU RI, dalam surat tersebut mengatur penetapan calon terpilih Anggota DPRD Prov/DPRD Kab/Kota yang dilaksanakan serentak yaitu tanggal 2 Mei 2024," ujarnya.

“Hasil Rapat Rekapitulasi KPU Kota Bandung tetap dan tidak berubah oleh karenanya penetapan perolehan kursi anggota DPRD terpilih yang akan dilakukan hari ini mengacu pada hasil Rekapitulasi berjenjang yang telah kita lakukan bersama-sama beberapa waktu lalu,” tambah Wenti.

Wenti mepaparkan, sesuai dengan ketentuan peraturan KPU dan beberapa surat KPU yang muncul setelahnya terkait dengan kewajiban Caleg terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya LHKPN ke KPU, dimana Caleg Terpilih mempunyai kewajiban untuk melaporkan kekayaan LHKPN.

“Perhitungan perolehan kursi ini menggunakan Metode Sainte Lague yang terdiri dari suara partai dan suara caleg total itu akan dibagi dengan bilangan ganjil 1,3,5,7 dan seterusnya. Kami membacakan perolehan partai pada setiap Dapil dan kami sudah menggunakan format sesuai dengan format Undang- undang, dengan demikian setelah dihitung hasil akan keluar dengan sendirinya secara otomatis,” tuturnya.

Berikut hasil rekapitulasi perolehan kursi partai politik pemilihan umum anggota DPRD Kota Nandung tahun 2024:

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah