Dengan fakta baru tersebut, penerapan pasal terhadap pelaku pun berubah, dari awalnya pasal 351 ayat 3, menjadi pasal 340 Jo pasal 338 Jo pasal 351 ayat 3.
Baca Juga: Kronologi Kasus Penusukan Purnawirawan TNI di Lembang hingga Meninggal Dunia
"Ini disebabkan karena ada fakta baru yang ditemukan," katanya.
Adapun dalam rekonstruksi tersebut total pelaku melakukan 27 adegan.
"Rekonstruksi ini dilakukan secara terbuka dihadiri oleh jaksa dan lawyer juga," ucapnya.***