Pengusaha Wajib Tahu! Produk Tanpa Sertifikasi Halal Bakal Dapat Sanksi Mulai 2024

- 8 Januari 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal untuk produk pelaku usaha oleh BPJPH Kemenag.
Ilustrasi sertifikasi halal untuk produk pelaku usaha oleh BPJPH Kemenag. /

"Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya," imbuh Aqil.

Sedangkan jenis sanksi yang akan diberikan jika tidak memenuhi persyaratan menurut Aqil adalah:

Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.

"Ini sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021," ujarnya.

Saat ini, kata Aqil, BPJPH sedang membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk satu juta produk Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Baca Juga: 2023, Polisi Mulai Bagi SIM C Motor Jadi 3 Golongan, Apa Bedanya?

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Sehati ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," ujarnya.

Aqil juga meminta pelaku usaha mikro dan kecil segera akses sertifikasi halal gratis di laman ptsp.halal.go.id.

Sebelumnya Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah, meminta para pelaku usaha yang ingin mendaftar Sehati 2023 untuk segera mengakses ptsp.halal.go.id.

Syarat-syarat pendaftaran Sehati 2023 mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 Tahun 2022, antara lain produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x