PRFMNEWS – Korlantas Polri akan mulai menerapkan kebijakan membagi SIM C motor menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2 pada tahun 2023 ini.
Pembagian SIM C motor menjadi 3 golongan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 pada 2023 ini mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang sebenarnya sudah disahkan sejak Februari 2021.
Perbedaan tiga golongan SIM C ini tercantum dalam Perpol tersebut yang salah satunya akan memaksa para pengendara motor gede (moge) harus mengganti SIM mereka.
Sebab secara umum, perbedaan SIM C pada tiga golongan ini terletak pada kapasitas mesin motor serta motor berbasis listrik.
Secara lebih rinci, perbedaan pada tiga golongan SIM C yang diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM C2, berlaku untuk mengemudikan motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.