2023, Polisi Mulai Bagi SIM C Motor Jadi 3 Golongan, Apa Bedanya?

- 7 Januari 2023, 20:20 WIB
Ilustrasi SIM C dibagi jadi 3 golongan.
Ilustrasi SIM C dibagi jadi 3 golongan. /Dok. Media Blitar/Ardi Frist.

Berdasarkan tiga penggolongan di atas, disimpulkan bahwa pemilik moge atau motor bermesin 250 cc wajib memiliki SIM baru yakni SIM C1.

Pasalnya, SIM C yang saat ini digunakan hanya berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250 cc.

Baca Juga: Kronologi Pohon Raksasa Tumbang di Tahura Bandung, Kejadian Berlangsung saat Subuh

Tidak hanya pemilik moge yang harus mengganti SIM mereka. Para pemilik sepeda motor listrik juga harus mengganti SIM C mereka menjadi SIM C1 ataupun C2.

Namun pemilik moge dan motor listrik tidak serta merta bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM C2.

Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan (1 tahun) sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan C1.

Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan C2. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM C1 selama 1 tahun sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM C2.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah