Mau Daftar Sertifikasi Halal Gratis? Berikut Alur dan Syarat Pendaftarannya, Simak Apa Saja

- 8 Mei 2023, 17:12 WIB
Logo sertifikat halal Kemenag RI
Logo sertifikat halal Kemenag RI /kemenag.go.id/

3. BPJPH

- BPJPH melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil

- Menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen)

4. Komite Fatwa Produk Halal

- Menerima laporan hasil pendampingan proses produk halal yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk

5. BPJPH

- Menerima ketetapan kehalalan produk

- Menerbitkan sertifikasi halal

Baca Juga: UMKM Makin Mudah Proses Sertifikasi Halal Setelah Perpu Cipta Kerja Disahkan Jadi UU, Kata Airlangga Hartarto

6. Pelaku Usaha

- Mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL

- Mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk


Berikut Syarat Mendaftar Sertifikasi Halal Gratis:

- Pelaku usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha Mikro atau kecil

- Pelaku usaha memiliki akun di SIHALAL

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x