Mau Daftar Sertifikasi Halal Gratis? Berikut Alur dan Syarat Pendaftarannya, Simak Apa Saja

- 8 Mei 2023, 17:12 WIB
Logo sertifikat halal Kemenag RI
Logo sertifikat halal Kemenag RI /kemenag.go.id/

- Produk yang diajukan berupa barang dan tidak beresiko

- Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, dibuktikan dengan Sertifikat Halal atau termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 1360 tentang Bahan yang dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal

- Proses produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal

- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

- Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal

- Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan

- Bersedia melengkapi Dokumen Pengajuan Sertifikasi Halal dengan Mekanisme Pernyataan Mandiri secara online melalui SIHALAL.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x