PRFMNEWS – Apakah Anda mempunyai produk yang belum didaftarkan sertifikasi halal? Yuk segera daftar ‘Sehati’ Sertifikasi Halal Gratis, simak apa saja alur dan syarat pendaftarannya.
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar sertifikasi halal secara gratis, sebaiknya simak informasi berikut ini.
Sebagaimana dilansir dari Instagram BPJH Kementerian Agama RI @halal.indonesia, berikut alur sertifikasi halal gratis sehati:
1. Pelaku Usaha
- Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id
- Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih pendamping PPH
- Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH
- Mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL
2. Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
- Pendamping PPH melakukan verifikasi dan validasi atas pertanyaan pelaku usaha
Baca Juga: Pelaku UMK Lembang-Padalarang Serbu Layanan Daftar Sertifikasi Halal OTS Kemenag di Bandung Barat