PRFMNEWS - Saat bosan dengan tampilan mobil, mengganti warnanya bisa jadi solusi, alih-alih membeli mobil baru. Namun, terkadang pengguna tidak menyadari satu hal, yaitu biaya ganti warna mobil.
Biaya yang kamu pikirkan bukan hanya biaya pengecatannya, tapi juga biaya administrasi untuk mengganti STNK dan BPKB.
Seperti yang kita tahu, warna kendaraan adalah salah satu identitas kendaraan yang juga tertulis di surat-surat resminya.
Kalau kamu mengganti warna mobil tanpa melapor ke pihak kepolisian, mobilmu akan dianggap ilegal. Lantas, seberapa banyak sih biaya ganti warna mobil ini?
Untuk mengganti warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Syarat Ganti Warna Mobil di BPKB dan STNK
- Biaya penerbitan ulang STNK yang telah menyertakan warna baru pada mobil dipatok Rp200 ribu, sementara untuk motor Rp100 ribu.
- Selain itu, kamu juga harus mengubah keterangan warna di BPKB. Biaya yang kamu butuhkan adalah Rp 375 ribu untuk mencetak BPKB mobil dan Rp225 ribu untuk motor.