PRFMNEWS – Pemerintah akan menerapkan pemblokiran terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah habis masa berlakunya selama 5 tahun dan tidak diperpanjang dalam jangka waktu 2 tahun.
Seperti dilansir dari Antara, Tim Pembina Samsat Nasional sepakat untuk mengefektifkan kebijakan pemblokiran STNK secara permanen jika tidak membayar pajak selama dua tahun.
Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Ingin Kelabui ETLE karena STNK Mati, Pemotor Ini Pakai Plat Dinas Kepolisian Palsu
Dimana diketahui bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:
- Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
- Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Agus menyebut bahwa aturan tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sehingga mampu mendorong pendapatan daerah.