Polisi Tegaskan Kendaraan dengan Pajak STNK Mati Bisa Ditilang

- 5 Oktober 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /PRFM

PRFMNEWS – Polisi menegaskan bahwa kendaraan bermotor dengan STNK mati karena belum membayar pajak tahunan tetap bisa kena tilang.

Menurut polisi polemik ini masih terjadi di masyarakat terkait boleh tidaknya menilang kendaraan yang belum membayar pajak hingga STNK-nya mati.

Bahkan ada seseorang yang memviralkan suatu pernyataan kalau polisi lalu lintas (polantas) tidak boleh memberi tindakan tilang bagi pengendara belum bayar pajak tahunan.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhaan menyampaikan klarifikasi terkait polemik tersebut.

Baca Juga: Jangan Sampai Motor Mangkrak Gegara Pajak STNK Mati 5 Tahun, Data di Sistem Terhapus Otomatis

“Pengendara dengan STNK yang pajaknya mati benar bisa ditilang karena belum mendapat pengesahan ataupun perpanjangan masa berlaku oleh petugas,” kata Aan, dikutip prfmnews.id dari laman NTMC Polri.

Hal tersebut diatur dalam Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan turunannya, di mana masa berlaku STNK harus diperpanjang setiap tahunnya.

Aturan tersebut pernah diuji di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah. Saat itu ada warga yang keberatan ditilang padahal belum membayar pajak.

Baca Juga: Flyover Nurtanio Masuk Tahap Pembebasan Lahan, Ditarget Mulai Dikerjakan Mei 2023

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x