Polisi Siap Terapkan Aturan STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus dan Jadi Bodong

- 30 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com


PRFMNEWS – Aturan STNK mati dua tahun akibat nunggak atau telat bayar pajak berujung penghapusan data kendaraan bakal segera diterapkan.

Penghapusan data mobil dan motor karena STNK dibiarkan mati selama dua tahun akan berdampak tidak bisa lakukan registrasi kembali.

Sehingga, status kendaraan akan menjadi bodong alias tidak bisa dikendarai dan diakui ilegal di jalan karena surat-suratnya sudah tak bisa diurus lagi.

Baca Juga: Ini Tarif Atau Biaya Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor

Lantas, kapan aturan STNK 2 tahun mati bikin mobil dan motor jadi bodong ini diberlakukan oleh kepolisian?

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, pihaknya ingin segera menerapkan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

Hal tersebut, kata Firman, sesuai dengan aturan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan di Tengah Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

Meski demikian, Firman belum menyebut tanggal pasti tentang jadwal penerapan aturan penghapusan data kendaraan STNK yang nunggak pajak dua tahun itu.

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang," ujar Firman, dikutip prfmnews.id dari laman PMJ News.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x