Masyarakat yang Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta Tak Wajib Ganti STNK

- 28 Juni 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /PRFM

PRFMNEWS - Seperti diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengganti 22 nama jalan di wilayah Ibu Kota dengan nama beberapa tokoh Betawi.

Anies menekankan perubahan nama jalan tidak akan merepotkan warga DKI Jakarta ketika ingin memperbaharui data administrasi kependudukan dan data lainnya, contohnya seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi menyatakan bahwa masyarakat terdampak perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta tidak wajib mengganti STNK.

Baca Juga: 3 Cara Alami ini Ampuh Atasi GERD, Salah Satunya Perbaiki Posisi Tidur, Kata dr. Ema Surya Pertiwi

Namun, pihaknya akan menyesuaikan perubahan data nama jalan tersebut.

“Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan,” kata Firman seperti dikutip prfmnews.id melalui NTMC Polri pada Selasa, 28 Juni 2022.

Firman menambahkan perubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK. Kendati demikian, proses tersebut dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Adik Marshanda Akhirnya Angkat Suara Terkait Kondisi Kakaknya Saat ini di LA

“Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap),” ucapnya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x