Masyarakat yang Terdampak Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta Tak Wajib Ganti STNK

- 28 Juni 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /PRFM

Lebih lanjut, Firman menyebut pihaknya mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan Gubernur DKI Anies Baswedan serta melakukan penyesuaian data kendaraan.

“Pada prinsipnya, kami akan mendukung seluruh kegiatan yang disampaikan oleh Bapak Gubernur dan kami akan menyesuaikan data kendaraan,” tuturnya.

Baca Juga: Kenalan dengan Abimanyu, Sapi Kurban Presiden Jokowi yang Dipilih dari Pelajar di Sleman

Sebagai informasi, Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah