Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan di Tengah Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

- 28 Juli 2022, 08:45 WIB
Cara mengurus STNK hilang
Cara mengurus STNK hilang /PRFM

PRFMNEWS - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat (Jabar) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) digelar sampai 31 Agustus 2022.

Lewat program ini, warga yang akan melakukan proses balik nama kendaraan bermotor tidak akan dikenakan bea balik nama kendaraan (BBNKB) II.

Meski ada pembebasan BBNKB II, wajib pajak tetap harus membayar beberapa hal biaya lainnya seperti pajak tahunan kendaraan bermotor, penerbitan STNK, penerbitan BPKB, surat mutasi, dan juga biaya penerbitan TNKB (pelat nomor).

Baca Juga: Bolehkah Penderita Diabetes Meminum Kopi? Ini Penjelasan dr. Cahyo

Baca Juga: ini Rincian Biaya Saat Balik Nama Kendaraan di Tengah Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, ini adalah rincian biaya balik nama kendaraan di tengah program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :
1. Pajak kendaraan bermotor (setiap kendaraan berbeda-beda)
2 Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
3. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
4. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
5. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
6. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000

Baca Juga: Ragam Manfaat Lemon untuk Kesehatan Diungkap Dokter Cahyo, Apa Saja?

Baca Juga: Ini Tarif Atau Biaya Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah