Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bemotor di Jabar Masih Berlaku Sampai 31 Agustus, Berikut Keuntungannya

- 18 Juli 2022, 12:00 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

PRFMNEWS - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat (Jabar) masih akan berlaku sampai dengan 31 Agustus 2022 mendatang.

Pemutihan pajak kendaraan 2022 ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat, yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 088-Bapenda/2022 tanggal 14 Juli 2022 mendukung penuh program tersebut dan mengajak masyarakat Kota Bandung untuk memanfaatkan layanan tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik! Ada 2000 Beasiswa S1 untuk Guru Madrasah, Pesantren dan PAI, Simak Info Lengkapnya

Banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, contohnya seperti berikut ini:

1. Pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.

2. Pembebasan tarif progresif bagi pokok tunggakan PKB yang melakukan Bea Balik Nama. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

3. Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ke-5. Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, Uu Ruzhanul Ulum Berbagi Hadiah ke Warga Sukabumi

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah