Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di Jabar, Simak Keuntungan dan Cara Bayarnya

- 12 Juli 2022, 20:00 WIB
Talkshow Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Studio Radio PRFM 107,5 News Channel
Talkshow Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Studio Radio PRFM 107,5 News Channel /PRFM

PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 ini.

Program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Melalui program ini, masyarakat bisa mendapat berbagai keuntungan seperti pembebasan denda PKB, diskon PKB, hingga bebas biaya Bea Balik Nama (BBN) kendaraan.

Baca Juga: 15 Pertanyaan Soal Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar 2022, Cara Cek Pajak Motor hingga Balik Nama Tanpa BPKB

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Jabar, Mukti Subagja menjelaskan keuntungan yang bisa didapat masyarakat lewat program ini.

Pertama, pembebasan sanksi andimistratif berupa denda PKB. Kedua, pembebasan pokok dan sanksi administratif denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

"Lalu, pembebasan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Artinya apabila ada wajib pajak yang menunggak lebih dari 5 tahun, maka cukup melakukan pembayaran 4 tahun tunggakan dan satu tahun ke depan," kata Mukti dalam Talkshow di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Telah Dimulai, Simak Biaya, Ketentuan dan Cara untuk Balik Nama Kendaraan

Selain pembebasan, ada juga program diskon yaitu diskon sebagian pokok PKB antara 2 hingga 10 persen.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x