PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2022 ini.
Program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Melalui program ini, masyarakat bisa mendapat berbagai keuntungan seperti pembebasan denda PKB, diskon PKB, hingga bebas biaya Bea Balik Nama (BBN) kendaraan.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Jabar, Mukti Subagja menjelaskan keuntungan yang bisa didapat masyarakat lewat program ini.
Pertama, pembebasan sanksi andimistratif berupa denda PKB. Kedua, pembebasan pokok dan sanksi administratif denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.
"Lalu, pembebasan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5. Artinya apabila ada wajib pajak yang menunggak lebih dari 5 tahun, maka cukup melakukan pembayaran 4 tahun tunggakan dan satu tahun ke depan," kata Mukti dalam Talkshow di Radio PRFM 107,5 News Channel, Selasa 12 Juli 2022.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Telah Dimulai, Simak Biaya, Ketentuan dan Cara untuk Balik Nama Kendaraan
Selain pembebasan, ada juga program diskon yaitu diskon sebagian pokok PKB antara 2 hingga 10 persen.