ini Rincian Biaya Saat Balik Nama Kendaraan di Tengah Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

- 26 Juli 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /PRFM

PRFMNEWS - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) masih berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan ini, salah satu keuntungan yang didapat adalah adanya pembebasan biaya BBNKB II bagi wajib pajak yang hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Meski biaya balik nama kendaraan bermotot digratiskan, wajib pajak tetap harus membayar beberapa hal yang menjadi kewajiban wajib pajak.

Baca Juga: Bolehkah Penderita Diabetes Meminum Kopi? Ini Penjelasan dr. Cahyo

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Masih Berlaku, ini Keuntungan yang Tak Boleh Terlewatkan

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, wajib pajak yang akan melakukan balik nama kendaraan di masa program pemutihan pajak kendaraan bemotor harus tetap membayar biaya-biaya berikut:

– Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
– Biaya SWDKLLJ (Asuransi Jasa Raharja)
– Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan POLRI. Biaya PNBP diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Ragam Manfaat Lemon untuk Kesehatan Diungkap Dokter Cahyo, Apa Saja?

Baca Juga: Mie Vs Nasi, Mana Bikin Cepat Gemuk dan Kurang Sehat bagi Orang Diet? Ini Kata dr. Saddam Ismail

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x