ini Rincian Biaya Saat Balik Nama Kendaraan di Tengah Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar

- 26 Juli 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK /PRFM

Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000

Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000

Baca Juga: Bolehkah Penderita Diabetes Meminum Air Es, Simak Dulu Penjelasan dr Cahyo

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bemotor di Jabar Masih Berlaku Sampai 31 Agustus, Berikut Keuntungannya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar berlaku sejak 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.

- Ada beberapa keuntungan bagi wajib pajak, di antaranya adalah:

- Bebas Denda PKB

- Bebas BBNKB II

- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah