Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3 :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000
Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih :
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000
Baca Juga: Bolehkah Penderita Diabetes Meminum Air Es, Simak Dulu Penjelasan dr Cahyo
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jabar berlaku sejak 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022.
- Ada beberapa keuntungan bagi wajib pajak, di antaranya adalah:
- Bebas Denda PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor