Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Masih Berlaku, ini Keuntungan yang Tak Boleh Terlewatkan

- 25 Juli 2022, 10:30 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) resmi menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 sejak 1 Juli 2022.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 ini masih berlakui hingga masa pembayaran pada 31 Agustus 2022.

Dalam Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yang masih berlaku ini, wajib pajak akan mendapat beberapa keuntungan.

Baca Juga: Ini Tarif Atau Biaya Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor

Berikut ini adalah keuntungan yang didapat wajib pajak dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022:

Bebas Denda PKB

Bebas BBNKB II

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Diskon BBNKB I

Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bemotor di Jabar Masih Berlaku Sampai 31 Agustus, Berikut Keuntungannya

Dalam proses pembayaran pajak 5 tahunan, warga wajib membawa BPKB sebagai salah satu syarat.

Bagi warga yang BPKB-nya masih di leasing tak perlu khawatir sebab tetap bisa membayarkan pajak 5 tahunan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x