PRFMNEWS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) resmi menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 sejak 1 Juli 2022.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 ini masih berlakui hingga masa pembayaran pada 31 Agustus 2022.
Dalam Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 yang masih berlaku ini, wajib pajak akan mendapat beberapa keuntungan.
Baca Juga: Ini Tarif Atau Biaya Penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor
Berikut ini adalah keuntungan yang didapat wajib pajak dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022:
Bebas Denda PKB
Bebas BBNKB II
Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Diskon BBNKB I
Dalam proses pembayaran pajak 5 tahunan, warga wajib membawa BPKB sebagai salah satu syarat.
Bagi warga yang BPKB-nya masih di leasing tak perlu khawatir sebab tetap bisa membayarkan pajak 5 tahunan.