Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa “Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali”.
Baca Juga: Pergantian Plat Putih, Polri Tegaskan Tidak Ada Syarat Khusus, Simak Penjelasannya
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan. Pertama dari permintaan pemilik dan kedua, pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Merujuk pasal tersebut, Firman menjelaskan, apabila aturan itu telah diberlakukan, maka kendaraan yang pajaknya mati selama dua tahun akan dianggap bodong.
Baca Juga: Rayakan Hari Pajak 2022, DJP Resmi Gunakan NIK sebagai NPWP
Dia berharap, dengan adanya aturan penghapusan data kendaraan bagi pemilik STNK dengan pajak mati dua tahun ini masyarakat bisa lebih disiplin membayar pajak.
Sebelumnya, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, STNK menunggak pajak atau mati selama dua tahun akan menjadi ilegal digunakan di jalan raya.
"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," jelasnya.
"Kalau tetap tidak dibayarkan, baru kami hapus. Untuk regulasinya juga sudah ada di masing-masing provinsi. Sudah ada peraturan gubernur," imbuhnya.***