Rayakan Hari Pajak 2022, DJP Resmi Gunakan NIK sebagai NPWP

- 21 Juli 2022, 10:30 WIB
NIK jadi NPWP
NIK jadi NPWP /prfmnews


PRFMNEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadikan momentum Hari Pajak 2022 sebagai momen meluncurkan inovasi terkait kebijakan perpajakan yang baru.

Salah satunya kebijakan baru dari DJP adalah menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan peluncuran inovasi tersebut pada puncak Hari Pajak 2022 di Kantor Pusat DJP Aula Cakti Buddhi Bhakti, Selasa, 19 Juli 2022.

Baca Juga: NIK Sudah Resmi Jadi Pengganti NPWP, Masyarakat Tidak Perlu Repot Mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat yang telah memiliki NPWP dan memenuhi persyaratan dapat menggunakan NIK untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sementara itu, Menkeu bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi tutorial cara masuk ke aplikasi pajak.go.id menggunakan NIK sebagai tanda mulainya perubahan besar ini.

Selain itu, bukan hanya mengintegrasi NIK sebagai NPWP saja, rupanya dalam kesempatan yang sama DJP juga merilis kemudahan lainnya, yakni situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Begini Penjelasannya untuk Wajib Pajak

Kemudian DJP juga merilis validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x