NIK Jadi NPWP, Begini Penjelasannya untuk Wajib Pajak

- 21 Juli 2022, 09:00 WIB
NIK jadi NPWP? Begini penjelasan Direktorat Jenderal Pajak.
NIK jadi NPWP? Begini penjelasan Direktorat Jenderal Pajak. /prfmnews

PRFMNEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya resmi menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Aturan NIK menjadi NPWP ini hanya berlaku pada wajib pajak orang pribadi.

Kini, wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan NIK dalam memenuhi hal dan kewajiban pajaknya sehingga tak perlu lagi mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) karena integrasi NIK sebagai NPWP.

Baca Juga: Usai Jalani Sidang Perceraiannya, Nathalie Tegaskan Tak Minta Harta Gono Gini

“Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan,” ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pada Selasa kemarin.

Acara peresmian NIK menjadi NPWP ini digelar dalam acara puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 yang digelar di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP.

Di acara itu, DJP juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Baca Juga: 8 Makanan ini Terbukti Bisa Memperbaiki Fungsi Ginjal, Dijelaskan dr. Ema

Tak hanya itu, DJP juga merilis validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak Tanah dan/atau Bangunan (PPhTB) oleh Notaris/PPAT secara online sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan, serta buku PEN 2021.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x