PRFMNEWS - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP kini diperlukan dalam banyak hal mulai dari persyaratan daftar kerja hingga untuk keperluan lainnya.
Kini, cara daftar dan bikin NPWP sangat mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Bahkan nantinya, jika daftar NPWP online, kartu NPWP akan dikirimkan pihak kantor pajak ke alamat rumah kita.
Baca Juga: Foto Ghozali Everyday Ngopi di SCBD Dijadikan Wallpaper HP Oleh Netizen ini
Orang pribadi dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, ada Ada empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu :
1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.