SIMAK ! Begini Cara Membuat SKCK untuk Keperluan Daftar CPNS 2021

- 29 Mei 2021, 07:38 WIB
Mengurus SKCK sekarang bisa dilakukan secara online. Lebih mudah, lebih cepat, dan bebas antre.
Mengurus SKCK sekarang bisa dilakukan secara online. Lebih mudah, lebih cepat, dan bebas antre. /dok.PRFM

PRFMNEWS - Tahapan seleksi CPNS 2021 akan segera dimulai. Sesuai jadwal, pendaftaran CPNS 2021 dibuka pada akhir Mei 2021.

Salah satu syarat dokumen yang wajib disiapkan untuk pendaftaran CPNS 2021 ialah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

SKCK sendiri merupakan dokumen resmi diterbitkan oleh Polri sebagai surat keterangan yang menjelaskan bahwa warga Negara yang bersangkutan tidak memiliki catatan kejahatan atau kriminal.

Baca Juga: Berikut Cara dan Syarat Pembuatan SKCK Online Tak Perlu Ribet

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Adapun syarat membuat SKCK adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Kasus Covid-19 Makin Menggila, Malaysia Putuskan Lockdown Mulai 1 Juni 2021

- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Mudah dan Gak Ribet ! Ini Loh Cara Mengganti E-KTP Rusak

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x