Berikut Cara dan Syarat Pembuatan SKCK Online Tak Perlu Ribet

- 5 Maret 2021, 14:41 WIB
Mengurus SKCK sekarang bisa dilakukan secara online. Lebih mudah, lebih cepat, dan bebas antre.
Mengurus SKCK sekarang bisa dilakukan secara online. Lebih mudah, lebih cepat, dan bebas antre. /dok.PRFM

PRFMNEWS - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diteribtikan Polri baik melalui Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Kegunaan SKCK pun beragam, bisa digunakan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran kerja baik di dinas maupun swasta, beasiswa, atau lain sebagainya.

Selain itu, guna mempermudah pemohon untuk membuat SKCK, Polri membuka layanan pembuatan SKCK Online. Nantinya, pembayaran untuk SKCK bisa langsung dilakukan di loket atau secara transfer di laman skck.polri.go.id.

Baca Juga: Jelang Turnamen Piala Menpora 2021, Pelatih Persib Tak Henti Imbau Suporter

Baca Juga: HOAX Puluhan Wartawan Terkapar Setelah Divaksin Sinovac, Begini Faktanya

“Kalau SKCK online itu mempermudah pemohon dalam pengisian dan mengupload persyaratan jadi kalau sudah mengisi SKCK online, pemohon tinggal bawa  fotokopi KTP pas foto 2, dan registrasi onlinenya,” kata salah satu petugas di Polrestabes Bandung.

Adapun, masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Sementara itu jika bukan pembuatannya langsung, anda tinggal membawa sejumlah persyaratan di antaranya:

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tidak Bertahan Seumur Hidup, Penyuntikan Pasti Lebih dari 2 Kali

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x