Berikut Cara dan Syarat Pembuatan SKCK Online Tak Perlu Ribet

- 5 Maret 2021, 14:41 WIB
Mengurus SKCK sekarang bisa dilakukan secara online. Lebih mudah, lebih cepat, dan bebas antre.
Mengurus SKCK sekarang bisa dilakukan secara online. Lebih mudah, lebih cepat, dan bebas antre. /dok.PRFM

Baca Juga: Hampir Selesai, Bibit Vaksin Merah Putih Akan Diserahkan ke Bio Farma Akhir Bulan Ini

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Selanjutnya mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: Polrestabes Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah