PRFMNEWS - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah salah satu bentuk identifikasi masyarakat Indonesia yang wajib dimiliki oleh semua rakyat Indonesia. Kartu tanda penduduk Elektronik (E-KTP) berlaku sampai seumur hidup.
Tak jarang, karena sering dipakai untuk keperluan administrasi, kondisi fisik E-KTP rusak.
Kerusakan biasanya terjadi pada tulisan E-KTP yang memudar atau lapisan pada blangko E-KTP yang mengelupas. Namun anda tak perlu khawatir jika E-KTP kedapatan rusak.
Baca Juga: Kasus Positif Corona di Kota Bandung Tembus 1.542 Kasus, Ini Kecamatan dengan Kasus Aktif Tertinggi
E-KTP rusak bisa diganti dengan yang baru. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa berkas diantaranya adalah E-KTP lama dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Jika pada saat perekaman anda lakukan di kecamatan, maka pelayanan cetak E-KTP baru di kecamatan.
Baca Juga: Perekaman KTP-el Ditunda 14 Hari, Layanan KIA Hingga Akta Kelahiran Harus Dilakukan Online