3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
4. Warisan Belum Terbagi.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Baca Juga: Daftar Harga Bahan Pokok yang Naik dan Turun di 5 Pasar Kota Bandung per Hari ini 19 Januari 2022
Setelah Anda menentukan kategori tersebut, berikut dokumen yang harus dilampirkan:
Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas perlu kampirkan KTP.
Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP perlu lampirkan KTP.
Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal perlu lampirkan fotokopi NPWP pribadi.
Warisan Belum Terbagi
Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu: