salah seorang ahli waris
pelaksana wasiat
pihak yang mengurus harta peninggalan
Bagi Wajib Pajak Warisan belum terbagi, tempat pendaftarannya atau kantor pelayanan pajak yang mengadminsitrasikan yaitu KPP yang wilayah kerjanya berada pada:
tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meninggal dunia; atau tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada.
Baca Juga: Jalani Karantina di Hotel Mewah, Atta Halilintar Habiskan Biaya Rp100 Juta
Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut:
- fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia; dan
dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
- fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;
- fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.***