Mudah! Begini Cara Daftar NPWP Online Tak Perlu ke Kantor Pajak

- 20 Januari 2022, 09:30 WIB
Cara buat NPWP Online terbaru 2022 melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak di https://ereg.pajak.go.id
Cara buat NPWP Online terbaru 2022 melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak di https://ereg.pajak.go.id /Dirjen Pajak/

PRFMNEWS - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP kini diperlukan dalam banyak hal mulai dari persyaratan daftar kerja hingga untuk keperluan lainnya.

Kini, cara daftar dan bikin NPWP sangat mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Bahkan nantinya, jika daftar NPWP online, kartu NPWP akan dikirimkan pihak kantor pajak ke alamat rumah kita.

Baca Juga: Foto Ghozali Everyday Ngopi di SCBD Dijadikan Wallpaper HP Oleh Netizen ini

Orang pribadi dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara daring yang tersedia di situs web www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Dikutip dari laman resmi pajak.go.id, ada Ada empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu :

1. Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Contoh: karyawan/pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

2. Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP.
Contoh: pelamar kerja yang belum memiliki penghasilan, mahasiswa yang belum memiliki penghasilan, dan sejenisnya.

Baca Juga: Mendag Minta Masyarakat Tidak Panic Buying Adanya Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga: Stok Sangat Cukup

3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak

4. Warisan Belum Terbagi.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.

Baca Juga: Daftar Harga Bahan Pokok yang Naik dan Turun di 5 Pasar Kota Bandung per Hari ini 19 Januari 2022


Setelah Anda menentukan kategori tersebut, berikut dokumen yang harus dilampirkan:

Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas perlu kampirkan KTP.

Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP perlu lampirkan KTP.

Usaha dan/atau Pekerjaan Bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal perlu lampirkan fotokopi NPWP pribadi.

Warisan Belum Terbagi
Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Baca Juga: Sungguh Mulia, Polisi di Garut ini Bantu Tingkatkan Perekonomian Warga Binaan lewat Ternak Bibit Domba

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan, yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu:

salah seorang ahli waris
pelaksana wasiat
pihak yang mengurus harta peninggalan

Bagi Wajib Pajak Warisan belum terbagi, tempat pendaftarannya atau kantor pelayanan pajak yang mengadminsitrasikan yaitu KPP yang wilayah kerjanya berada pada:

tempat tinggal tetap Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan beserta keluarganya sebelum meninggal dunia; atau tempat pusat kepentingan ekonomi harta warisan berada.

Baca Juga: Jalani Karantina di Hotel Mewah, Atta Halilintar Habiskan Biaya Rp100 Juta

Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut:

- fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia; dan
dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:

- fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris;

- fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x