Mau Menunaikan Ibadah Haji atau Umroh? Begini Cara Membuat Paspor untuk Haji dan Umroh

- 16 November 2020, 12:42 WIB
Ilustrasi Paspor.*
Ilustrasi Paspor.* /Dok.PRFM

PRFMNEWS - Paspor merupakan dokumen keimigrasian yang penting saat melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk dalam perjalanan haji maupun umroh.

Untuk pembuatan paspor haji dan umroh hampir sama dengan proses pembuatan paspor pada umumnya.

Dikutip prfmnews.id dari laman resmi Imigrasi.go.id, berikut adalah syarat dan cara membuat paspor untuk umrah dan haji :

Baca Juga: SIM Kamu Hilang? Jangan Panik! Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang

Syarat :
1. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
2. Kartu keluarga;
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
7. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementrian Agama di Kabupaten/ Kota setempat.

Baca Juga: Manfaat Menulis Buku Harian, Salah Satunya Dapat Meningkatkan Daya Ingat

Prosedur:
Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online
(dapat diunduh App Store/Google Play)

Permohonan secara manual:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Permohonan secara elektronik:
1. Pemohon mengisi aplikasi data yang tersedia pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi;
2. Dokumen kelengkapan persyaratan harus disertakan dengan cara memindai dokumen kelengkapan persyaratan dan dikirimkan melalui surat elektronik;
3. Pemohon yang telah mengisi aplikasi data akan memperoleh tanda terima permohonan dan harus dicetak sebagai tanda bukti permohonan;
4. Permohonan yang telah diperiksa dan memenuhi persyaratan diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x