Syarat, Cara, dan Biaya Memperpanjang SIM A dan SIM C

- 7 Oktober 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi SIM C. Syarat dan biaya membuat SIM C.
Ilustrasi SIM C. Syarat dan biaya membuat SIM C. /PRFM

PRFMNEWS - Sebagai syarat mengemudi, setiap pengendara kendaraan motor dan mobil di Indonesia diharuskan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada beberapa jenis SIM yang diterbitkan Polisi. Dari sekian banyak jenis SIM, ada dua SIM yang sangat banyak dimiliki warga yakni SIM A dan SIM C.

SIM A diperuntukan sebagai lisensi agar warga boleh mengendarai kendaraan mobil pribadi. Sementara SIM C lisensi bagi warga boleh mengendarai kendaraan roda 2 atau motor.

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun. Asalnya masa berlaku SIM mengikuti tanggal lahir. Namun kini masa berlaku SIM mengikuti tanggal anda membuat atau memperpanjang.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Keluarga Baru

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, anda bisa melakukannya mulai dari sebulan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM habis, dan anda belum memperpanjangnya, maka anda diwajibkan mengikuti tes penerbitan SIM dari awal.

Adapun sayarat untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C adalah sebagai berikut :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

3. Untuk melakukan perpanjang SIM A dan SIM C bisa dilakukan di Satpas SIM Polres Setempat, SIM Keliling, ataupun SIM Outlet masing-masing Polres

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x