Syarat, Cara, dan Biaya Memperpanjang SIM A dan SIM C

- 7 Oktober 2020, 11:24 WIB
Ilustrasi SIM C. Syarat dan biaya membuat SIM C.
Ilustrasi SIM C. Syarat dan biaya membuat SIM C. /PRFM

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran

4. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES setempat dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan

Jika armada SIM keliling ataupun SIM outlet di satu kota sudah online, maka warga dari luar kota bisa memperpanjang di SIM keliling atau SIM outlet tersebut dengan syarat SIM masih berlaku dan sudah memiliki E-KTP atau SUKET.

Baca Juga: Cara Membuat Link dan Autotext WhatsApp yang Biasa Ditemukan di Media Sosial

Adapun biaya perpanjang SIM adalah, SIM A Rp80.000 sementara SIM C Rp75.000. Biaya itu belum termasuk biaya pemeriksaan dan penerbitan surat keterangan sehat Rp50.000 dan asuransi Bhayangkara Rp50.000.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah