Baca Juga: Cara dan Syarat Mengurus Akta Perceraian
Mekanisme Penerbitan:
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya Paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
6. Adjudikasi
Baca Juga: BPKB Anda Rusak? Jangan Risau, Berikut Cara dan Syarat Mengganti BPKB yang Rusak
Biaya:
1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).***