PRFMNEWS - Dinas Kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) Kota Bandung membuka layanan penerbitan akta perceraian. Untuk pengurusan akta perceraian ini gratis dan hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil Kota Bandung, Jalan Ambon Nomor 1.
Adapun akta perceraian adalah pelayanan masyarakat untuk penerbitan Akta Perceraian, khusus untuk non muslim. Sementara pelaporan Perceraian Luar Negeri adalah pelayanan masyarakat untuk melaporkan Perceraian WNI di luar negeri.
Adapun cara dan syarat pengurusan penerbitan akta perceraian adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Ternyata Sangat Mudah! Begini Syarat, Cara dan Biaya Membuat SKCK
Persyaratan Akta Perceraian:
- Mengisi formulir Akta Perceraian dari Disdukcapil Kota Bandung
- Fotokopi Penetapan Pengadilan Negeri pemohon yang berkekuatan hukum tetap
- Akta Perkawinan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga suami-istri legalisir dan fotokopi KTP-el suami-istri legalisir
- Akta Kelahiran suami-istri
- Surat bukti ganti nama (bagi WNI keturunan yg berganti nama)
- Surat Pengantar dari panitera Pengandilan Negeri
- Untuk WNA lengkapi dengan:
Dokumen imigrasi yang bersangkutan
Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang bersangkutan
Baca Juga: Syarat, Biaya, dan Prosedur Pendaftaran Menikah ke KUA
Persyaratan Pelaporan Perceraian Luar Negeri:
- Mengisi formulir Pelaporan Perceraian Luar Negeri dari Disdukcapil Kota Bandung
- KTP-el (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (asli dan fotokopi)
- Akta Kelahiran (asli dan fotokopi)
- Paspor suami dan istri (asli dan fotokopi)
- Surat Keterangan dari KBRI (asli dan fotokopi)
- Sertifikat Perceraian (asli dan fotokopi)