Ternyata Sangat Mudah! Begini Syarat, Cara dan Biaya Membuat SKCK

- 10 Oktober 2020, 17:58 WIB
Ilustrasi SKCK
Ilustrasi SKCK /dok.PRFM

PRFMNEWS - Anda ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Simak berikut ini syarat, biaya dan caranya yang ternyata sangat mudah. 

SKCK sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Baca Juga: Rusak Fasilitas Umum saat Demo UU Cipta Kerja, Polda Jatim Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Ini Cara dan Syarat UKM Indonesia Dapatkan Bantuan Total Rp12,5 Miliar dari Facebook

Cara membuat SKCK baru:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

Baca Juga: Facebook Beri Bantuan Total Rp12,5 Miliar untuk UKM Indonesia, Segera Daftar Sebelum Waktunya Habis!

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Biaya Pembuatan SKCK

Dasar :

1. UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

2. UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

4. Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

Baca Juga: Tetap Ada, Ini Penjelasan Presiden Jokowi Soal Isu Penghapusan Izin AMDAL dalam UU Cipta Kerja

Biaya pembuatan SKCK adalah Rp.10.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri ditempat.

Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Adapun Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
1. Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
2. Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.***

Editor: Rifki

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x