Ini Cara dan Syarat UKM Indonesia Dapatkan Bantuan Total Rp12,5 Miliar dari Facebook

- 10 Oktober 2020, 17:16 WIB
Cara Mengetahui Apakah Dapat Bantuan UMKM Atau Tidak.
Cara Mengetahui Apakah Dapat Bantuan UMKM Atau Tidak. /dok.PRFM

PRFMNEWS – Facebook saat ini tengah membuka pendaftaran bagi usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia yang terdampak Covid-19.

Jika ditotal, Facebook mengucurkan dana sebesar Rp12,5 Miliar bagi 400 UKM yang memenuhi syarat.

Dilansir dari laman resmi Facebook, setiap UKM bakal kebagian sebesar Rp31 juta dengan rincian Rp19 juta dalam bentuk tunai dan Rp 11 juta dalam kredit iklan opsional untuk membantu selama masa yang sulit ini (seluruh jumlah ini hanya perkiraan).

Baca Juga: Facebook Beri Bantuan Total Rp12,5 Miliar untuk UKM Indonesia, Segera Daftar Sebelum Waktunya Habis!

Diketahui, pendaftaran bakal dibuka dari 6 sampai 19 Oktober 2020. Namun, 400 UKM tersebut harus bertempat di wilayah Jabodetabek yang notabene terdapat kantor Facebook.

Adapun syarat dan cara pengajuan pemohonan bantuan UKM dari Facebook adalah sebagai berikut:

  1. Memiliki 2 sampai 50 karyawan.
  2. Telah beroperasi selama lebih dari satu tahun.
  3. Terdampak COVID-19.
  4. Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook (negara yang menggunakan media sosial Facebook).

Baca Juga: Tetap Ada, Ini Penjelasan Presiden Jokowi Soal Isu Penghapusan Izin AMDAL dalam UU Cipta Kerja

Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

  1. Akta Pendirian entitas bisnis Anda.
  2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda.
  3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda.

Baca Juga: Sudah Tahu? Ini Berbagai Manfaat yang Dapat dirasakan dari Buah Berry

Halaman:

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x