Rusak Fasilitas Umum saat Demo UU Cipta Kerja, Polda Jatim Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka

- 10 Oktober 2020, 17:33 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Berikan Penjelasan Terkait Video Polisi Dangdutan di Tulungagung. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Berikan Penjelasan Terkait Video Polisi Dangdutan di Tulungagung. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim /

PRFMNEWS - Polda Jatim berhasil mengamankan 634 pengunjuk rasa dalam aksi menolak UU Omnibus law Cipta Kerja.

Dari 634 orang yang ditangkap 14 orang di antaranya diproses secara hukum karena terbukti telah melakukan perusakan fasilitas umum. Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran merusak kendaraan milik masyarakat dan aparat kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa.

"Terhadap 14 orang yang kita tetapkan menjadi tersangka, kemudian kita akan lakukan penahanan sesuau Pasal 170 atau pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim dalam siaran pers, Jumat 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Ini Cara dan Syarat UKM Indonesia Dapatkan Bantuan Total Rp12,5 Miliar dari Facebook

Ke-14 orang tersebut diduga telah merusak pagar Gedung Negara Grahadi, kendaraan masyarakat, mobil polisi, pot bunga dan tempat sampah di tepi jalan, dan lainnya.

"Terhadap 14 orang ini, tentu kita akan lakukan proses penyidikan secara prosedural dan profesional dan menjunjung nilai – nilai tujuan dari hukum. Pada proses selanjutnya penahanan ini masih menjadi otoritas penyidik " terangnya.

Baca Juga: Tetap Ada, Ini Penjelasan Presiden Jokowi Soal Isu Penghapusan Izin AMDAL dalam UU Cipta Kerja

Sementara 620 pendemo lainnya, Trunoyudo menyebut telah membebaskannya dan mengembalikan kepada orangtuanya. Alasannya, mereka hanya ikut-ikutan dan tidak paham maksud dan tujuan dari gerakan aksi unjukrasa terkait penolakan UU Cipta Kerja.

"Makanya Polda Jatim melakukan edukasi kepada mereka, karena memang lebih cenderung ikut-ikutan saja. Sehingga kita lakukan pengembalian kepada pihak orang tua," tutup Truno.***

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x