Gampang Banget! Ini Cara Ketahui Besaran Biaya Pajak Kendaraan Motor atau Mobilmu

- 10 Oktober 2020, 18:17 WIB
Cek besaran biaya pajak kendaraan motor dan mobil di Jawa Barat.
Cek besaran biaya pajak kendaraan motor dan mobil di Jawa Barat. /PRFM

PRFMNEWS – Pajak kendaraan adalah sebuah kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor baik roda empat maupun atau roda dua.

Pajak tersebut harus dibayarkan setiap tahunnya selama memiliki kendaraan bermotor.

Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Ternyata Sangat Mudah! Begini Syarat, Cara dan Biaya Membuat SKCK

Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Tak jarang, kita tidak tak tahu besaran biaya pajak kendaraan yang kita miliki. Untuk itu berikut PRFM hadirkan cara untuk mengetahui besaran biaya pajak kendaraanmu!

Baca Juga: Mudah dan Gak Ribet ! Ini Loh Cara Mengganti E-KTP Rusak

  1. Anda hanya tinggal membuka laman pencarian kemudian masukan link berikut ini https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  2. Kemudian masukan plat nomor kendaraan anda
  3. Pilih warna TNKB kendaraan anda (warna TNKB bisa lihat di STNK kendaraan)
  4. Terakhir masukan captcha
  5. Anda akan melihat besaran biaya pajak anda beserta rincian pembayaran dan deadline pembayarannya.

Selamat mencoba!***

Editor: Rifki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x