NIK Sudah Resmi Jadi Pengganti NPWP, Masyarakat Tidak Perlu Repot Mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak

- 21 Juli 2022, 09:45 WIB
NIK jadi NPWP
NIK jadi NPWP /prfmnews

PRFMNEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Inovasi penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut diresmikan secara langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Selasa, 19 Juli 2022 di kantor pusar DJP, Jakarta, yang juga sekaligus merayakan momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa kebijakan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tidak perlu mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sebab, integrasi NIK menjadi NPWP sudah berjalan.

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Begini Penjelasannya untuk Wajib Pajak

Wajib pajak orang pribadi kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

"Dengan begitu, masyarakat diberikan kemudahan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan,” ujar Dirjen Pajak seperti dikutip prfmnews.id melalui laman Kemenkeu pada Kamis, 21 Juli 2022.

Dirinya mengatakan bahwa 19 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP. Hal itu berarti berarti belasan juta orang sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

Baca Juga: Kurangi Kemacetan, Ketua DPRD Dorong Pemberlakukan Ganjil Genap di Kota Bandung

Pada momentum puncak perayaan Hari Pajak tahun 2022 tersebut, DJP juga merilis kemudahan lainnya, yaitu situs pajak dwibahasa (bilingual website) www.pajak.go.id dalam Bahasa Indonesia serta Bahasa Inggris.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x