Pergantian Plat Putih, Polri Tegaskan Tidak Ada Syarat Khusus, Simak Penjelasannya

- 2 Juni 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi Plat Putih
Ilustrasi Plat Putih /korlantas.polri.go.id

PRFMNEWS - Terkait pergantian plat nomor kendaraan yang semula berwarna hitam menjadi warna putih, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan hal itu akan dilakukan secara alami tanpa adanya prioritas khusus.

Untuk pergantian plat nomor kendaraan berwarna putih sendiri akan diberikan lebih dulu kepada kendaraan baru.

Selain itu, kendaraan yang telah habis masa TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) juga akan menerima pelat baru dengan warna putih.

Baca Juga: Anak-Anak Palestina Doakan Eril yang Hilang di Sungai Aare Swiss

"Proses pergantiannya akan dilakukan secara alami, tanpa ada yang diprioritaskan," ungkap Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim pada Kamis 2 Juni 2022, seperti dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Taslim menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan khusus pada pelat baru berwarna putih. Yang membedakan hanya warna dasar yang dahulu hitam menjadi putih.

"Dan tulisan yang semula putih menjadi hitam," bebernya.

Baca Juga: Lowongan Kerja RANS Entertainment Juni 2022, Berikut Kualifikasi dan Cara Daftarnya

Selain itu Taslim juga menegaskan pihaknya tetap memberlakukan persyaratan yang sama bagi masyarakat yang akan mengganti atau mendapatkan plat warna putih seperti syarat sebelumnya.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x