PRFMNEWS - Korlantas Polri memutuskan untuk mengganti warna plat nomor kendaraan, yang semula berwarna dasar hitam menjadi warna putih.
Keputusan tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan, perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dilakukan, guna mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca Juga: Segera Tayang di RCTI, Ini Bocoran Cerita FTV Preman Pensiun Manusia Merdeka
"Kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S kemudian angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik," katanya seperti dilansir prfmnews.id dari Instagram @divisihumaspolri, Sabtu 21 Agustus 2021.
Baca Juga: Hati-Hati ! Ada Pengerjaan Steel Grating Underpass Cileunyi, Lalu Lintas Dilaporkan Padat
Menurut Chairuddin penggantian plat dasar putih ini untuk mencegah adanya keselahan identifikasi pada kamera ETLE.
"Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi," jelas dia.
Baca Juga: UPDATE TERBARU ! Indonesia Masuk 15 Besar Negara di Dunia dengan Kasus Tertinggi Covid-19