Ubah Warna Plat Kendaraan Pribadi jadi Putih dan Pemasangan Chip Ada Biaya? Begini Kata Polisi

- 23 Januari 2022, 07:17 WIB
Plat Kendaraan Bermotor, Plat Nomor
Plat Kendaraan Bermotor, Plat Nomor /Flores Terkini/Pixabay

PRFMNEWS – Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan, aturan perubahan warna plat kendaraan pribadi dari hitam jadi putih dan dipasang chip atau Radio Frequency Identification (RFID) berlaku mulai 2022 ini.

Yusri menegaskan, perubahan warna plat nomor kendaraan pribadi menjadi putih dan pemasangan chip tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya," katanya, dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Jumat 21 Januari 2022.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Kejari Perpanjang Kerjasama dengan Dua RSUD di Kabupaten Bandung

Ia menambahkan, perubahan plat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Hal ini bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka plat nomor secara jelas.

Seperti diketahui, pemasangan chip atau RFID [ada plat nomor kendaraan bukanlah hal baru.

Baca Juga: Fakta Pelaku Vandalisme di Babakan Siliwangi, Usia 19 Tahun dan Mencoretkan 'GONB' di Tembok

Di beberapa negara maju, sistem pemasangan chip pada plat nomor kendaraan terintegrasi atau terhubung dengan sistem lain.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x